Kapolda Irjen Rikwanto menegaskan, tidak ada larangan bagi masyarakat, namun harus diingatkan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Karena kita melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolda Kalsel, pihaknya akan membatasi kegiatan masyarakat mulai tanggal 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 membatasi kegiatan masyarakat.
“Untuk itu kami mengharapkan juga kepada seluruh stakerholder terkait dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan ini sehingga dapat terwujudnya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Selatan,” tutupnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi