Disamping itu, Kapolresta juga mengatakan bahwa selama nataru nanti tidak ada pemberlakuan jam malam. Seperti halnya PPKM Level 2 yang mengatur pembatasan jumlah pengunjung di suatu tempat.
Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan, mengenai pembatasan saat pergantian malam tahun baru nanti, kita akan menyesuailan dengan status level PPKM kota Banjarmasin.
“Pada saat inikan status kota Banjarmasin berada di PPKM level 2, jadi berlaku aturan-aturan yang berkenaan dengan PPKM Level II,” papar Ikhsan.
Dia menambahkan, misalkan nanti terjadi kerumunan yang membludak, maka pihaknya aka melakukan pembatasan yang terukur. (Qyu)
Editor : Hasby