WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dibatalkannya PPKM level 3 di-seluruh Indonesia saat Natal 2021 da Tahun Baru 2022 (Nataru), berimplikasi pada perubahan jadwal liburan sekolah di Kota Banjarmasin,
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin semula menggeser libur akhir semester ganjil tahun 2021/2022 saat Nataru, menyesuaikan dengan PPKM level 3.
Namun, karena PPKM level 3 dibatalkan, maka penggeseran libur Nataru pun tak jadi dilaksanakanan.
Hal itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/7095-Sekr/Dipendik/2021, perihal Revisi Kebijakan Akhir Tahun, yang berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun swasta.
Ketentuan ini, sehubungan dengan adanya SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 sebagai revisi SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Dengan dibatalkannya penggeseran libur sekolah saat Nataru itu, maka waktu libur dikembalikan yakni pada 20 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
“Jadi libur Natal dan Tahun Baru dikembalikan sesuai ketentuan awal, yaitu 20 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Rabu (15/12/2021).
Dia mengatakan, dengan adanya revisi ini maka surat edaran sebelumnya tidak berlaku lagi. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi