WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satgas COVID-19 mengeluarkan regulasi baru mengenai syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Ketentuan wajib PCR sebagai syarat perjalanan hanya diberikan pada usia di bawah 12 tahun.
Bagi warga yang sudah divaksinasi COVID-19 lengkap wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen, maksimal 1×24 jam.
Satgas juga mengatur perjalanan jarak jauh Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.
Berikut aturan lengkap terbaru syarat perjalanan di masa periode Natal dan Tahun Baru, berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Natal dan Tahun Baru Masa Pandemi COVID-19, yang diunggah di situs Resmi Satgas COVID-19 Senin (13/12/2021).
1) Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun lainnya, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
2) Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
Ketentuan dua poin di atas dikecualikan untuk:
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan
Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas
3) Khusus perjalanan kendaraan logistik dan trasportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut: