“harusnya judul beritanya yang bener gini:
Hakim Nilai Rachel Vennya Berhak Bahagia, sehingga Tak Dihukum Penjara.”(aqu)
Baik banget hakimnya ke rachel vennya,
— A S O K A (@flywithasoka) December 10, 2021
1. Hukuman di ringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belit.
2. Tidak di penjara dan hanya di beri hukuman masa percobaan selama 8 bulan.
Kalau begini, mending semua kasus di indonesia di ringankan hukumannya intinya sopan.
Editor Restu