
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi dan pengecekan terkait adanya informasi di media tentang adanya penangkapan WNA yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan data SIMKIM, kedua Orang Asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS Bekerja dengan Indeks C312 yang bekerja pada PT Sarabakawa. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak PT Sarabakawa bahwa kedua orang asing tersebut benar merupakan Tenaga Kerja Asing di PT Sarabakawa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem mengatakan, penangkapan dua orang WNA Berkewarganegaraan Cina oleh Polres Tanah Bumbu yang terjadi di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang pada (22/11/2021) pukul 20.30 Wita merupakan TKA dari PT Sarabakawa yang terdaftar sebagai pemegang ITAS dengan Indeks C312. (tim)