Tanah Bumbu dan Balangan Masuk PPKM Level 1, Berikut Daftar 129 Kabupaten/Kota


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa (7/12) hingga 23 Desember 2021.

    Dalam PPKM kali ini, sebanyak 129 kabupaten/kota berstatus level 1.

    Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya yang hanya 51 daerah.

    Sementara, daerah yang berstatus level 2 sebanyak 193 kabupaten/kota, dan 64 kabupaten/kota berstatus level 3.

    “Khusus luar Jawa Bali akan ada perpanjangan PPKM tanggal 7-23 Desember 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (6/12).

    Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM di Indonesia setiap dua pekan sekali.

    Pemerintah akan mengkategorikan sejumlah kabupaten/kota dalam level 1-4 berdasarkan indikator penilaian yang ditetapkan.

    Indikator yang dihitung di antaranya jumlah kasus Covid-19, kematian, kesembuhan, testing, dan tracing, keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian jumlah warga yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 di wilayah masing-masing tersebut.

    Berikut daftar daerah PPKM Level 1 di Luar Jawa Bali yang berlaku 7-23 Desember:

    Aceh:
    Kabupaten Aceh Tengah
    Kota Banda Aceh
    Kota Langsa

    Sumatera Utara:
    Kabupaten Tapanuli Tengah
    Kabupaten Langkat
    Kabupaten Karo
    Kabupaten Labuhanbatu
    Kabupaten Dairi
    Kabupaten Mandailing Natal
    Kabupaten Pakpak Bharat
    Kabupaten Humbang Hasundutan
    Kabupaten Samosir
    Kabupaten Serdang Bedagai
    Kabupaten Batu Bara
    Kota Sibolga
    Kota Tanjung Balai
    Kota Binjai
    Kota Tebing Tinggi
    Kota Gunungsitoli

    Sumatera Barat:
    Kabupaten Pesisir Selatan
    Kabupaten Solok
    Kabupaten Tanah Datar
    Kabupaten Pasaman
    Kabupaten Dharmasraya
    Kabupaten Solok Selatan
    Kabupaten Pasaman Barat
    Kota Solok
    Kota Sawahlunto
    Kota Bukittinggi
    Kota Payakumbuh
    Kota Pariaman

    Baca Juga :   Sekdaprov Roy Rizali Anwar Dilantik Sebagai Dirjen Bina Marga Kementrian PU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI