Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilincing melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pelaku pada Kamis (2/12/2021) di rumahnya wilayah Sukapura, Cilincing. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(aqu)
Editor Restu