Modus Baru Begal Pura-Pura Jadi Debt Collector Rebut Motor Korban

    Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilincing melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pelaku pada Kamis (2/12/2021) di rumahnya wilayah Sukapura, Cilincing. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Lonjakan Arus Mudik Nataru Diprediksi Mulai 24 Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI