Direktur Operasional PSS Hempri Suyatna mewakili manajemen telah melaporkan kasus ini kepada Polres Sleman. Hempri melapor pada Jumat (3/12) dengan didampingi tim hukum dari PT PSS.
“Kami membawa berkas lengkap dari internal PT PSS berupa kontrak kerja dari yang bersangkutan. Kemudian berkas verifikasi keabsahan ijazah No: 5752/UN11/WA.01.00/2021 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang menyatakan ijazahnya palsu,” ujar Hempri.
Sekjen PSSI Yunus Nusi pun mendukung langkah PSS. Sebab dengan pelaporan ini semua akan terjawab soal status Elwizan itu sendiri.
“Kalau memang itu ijazah palsu dan kemudian memakainya, itu masuk ranah pidana. Jadi apa yang dilakukan PSS itu sudah benar. PSSI mendukung langkah PSS itu,” ujar Yunus.
Yunus berharap semua klub Liga 1, Liga 2, maupun Liga 3 untuk hati – hati. “Kasus ini menjadi perhatian untuk kita semua,” ujar Yunus sebagaimana dilansir situs PSSI.
Editor: Erna Djedi







