WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang perempuan inisial M (41) terpaksa mendekam di sel Mapolres Banjarbaru karena tersangkut kasus sabu. Saat digeledah oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, ditemukan sabu dengan berat kotor 5,61 gram dan berat bersih 4,85 gram.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, perempuan itu ditangkap di depan ritel modern Jalan Trikora Simpang 3 Kelurahan Loktabat Selatan Banjarbaru Selatan pada pukul 14.30 Wita, Kamis (2/12/2021) lalu.
“Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari masyarakat. Selain mendapai sabu itu, juga ada beberapa barang bukti lainnya, seperti batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, satu buah kantong plastik warna kuning, satu buah bong terbuat dari kaca yang di atasnya terdapat dua batang sedotan plastik warna putih, dan lainnya,” katanya, Sabtu (4/12/2021).
Lanjut AKP Tajudin, setelah penangkapan itu, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Perempuan warga Jalan Pancasetia Kompleks Balitan 8 Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru utara itu pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (has)
Editor : Hasby