Telat 2,5 Jam Hadirkan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, JPU Kena Semprot Majelis Hakim

    Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan seorang sopir bernama Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.

    Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. (*)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mr. Plankton Masuk Daftar 10 Besar Tayangan Global Netflix, Trending di 42 Negara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI