Bupati periode 2016-2021 itu terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.
Masih dikutip dari detik.com, Hakim menyakini Abdul Latif menerima uang suap itu agar PT Menara Agung Pusaka, yang merupakan perusahaan milik Donny, memenangi lelang dan mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai. Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263. (tim)
Editor : Hasby