BPKP Masih Temukan Banyak Titik Rawan Pengadaan Barang dan Jasa

“Dari hasil audit dijumpai penyimpangan di setiap proses (perencanaan, penganggaran,  pelelangan, pelaksanaan hingga pembayaran), fee Oknum 7 persen dari anggaran, serta nilai kerugian keuangan negara mencapai 55,88 persen dari realisasi anggaran, dan juga fee kepada setiap pihak dalam PBJ dan Panitia Penerima Barang,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, pelaksanaan Audit Penyesuaian Harga dan Audit Klaim perlu mendapat perhatian dan kecermatan karena dapat menekan kenaikan nilai pengadaan dan mencegah timbulnya klaim atas cost overrun.

Dalam menyelenggarakan fungsi di bidang pengawasan keuangan negara/daerah yang bersifat represif, BPKP juga berperan dalam melakukan Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap menyatakan kesiapannya untuk mendukung fungsi tersebut.

BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sendiri juga pernah melakukan audit beberapa Kasus Korupsi yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah, diantaranya :

  1. Pembangunan Jembatan Mandastana-Tanipah pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kerugian Rp 16.353.445.364,00.
  2. Pengadaan Alkes dan Kedokteran pada BLUD RSUD Ulin Banjarmasin Tahun 2015 dengan nilai kerugian Rp3.146.142.830,00.
  3. Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kerugian Rp 2.283.539.538,00

Selain menjalankan pengawasan yang bersifat represif, BPKP juga memiliki tools pengawasan yang bersifat preventif dan edukatif. Seperti Sosialisasi Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi dan bimbingan teknis pembentukan Fraud Control Plan pada beberapa BUMD.

BPKP sebagai pembina APIP juga senantiasa berkoordinasi dan memberikan bimbingan kepada Inspektorat Kabupaten Kota di Wilayah Kalimantan Selatan terkait pelaksanaan pengawasan di Bidang Investigasi.