Akan tetapi, Kadiv Humas menjelaskan bahwa tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap.
“Kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan dan patuh pada aturan. Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil,” lanjut Kadiv Humas.
Jenderal Bintang Dua itu juga menjelaskan bahwa melalui ganjil genap ini, diharapkan bisa menekan mobilitas warga.
“Semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19,” pungkas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu. (edj)
Editor: Erna Djedi





