WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Cipta kondisi kamtibmas menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong dan Polsek jajaran tingkatkan kegiatan kepolisian dengan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi Pekat Polres Tabalong pada Sabtu (27/11/2021) malam, yang dipimpin Kabag Ops AKP Hendra Sumala Sartio, SE, S.I.K bersama Kasat Intelkam AKP Agus Wibowo dan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H.
Dalam pelaksanaan Operasi Pekat, petugas gabungan Satuan Resnarkoba, Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan 4 orang yang diduga penjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Tabalong.
Dari ke 4 orang tersebut petugas menyita barang bukti sejumlah 313 Botol diduga Miras berbagai macam merek dan 4 Buah Jerigen serta 1 Drum Berisikan Minuman jenis Tuak.
Pertama diamankannya Sdr. Inisial OR alias Oscar (42) dikediamannya di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 21.00 wita dan ditemukan barang bukti 74 Botol diduga Miras dengan berbagai macam merek.
Selanjutnya Sdri. Inisial RS alias Sitorus (63) dikediamannya di Keuarahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 22.30 wita dan ditemukan barang bukti 56 Botol diduga Miras berbagai macam merek, 4 buah Jerigen ukuran 20 Liter serta 1 drum atau ember besar yang berisikan minuman dengan jenis Tuak.
Sdr. Inisial TT alias Tampubolon (27), warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, diamankan petugas di Keluarahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 23.45 Wita dan ditemukan barang bukti 91 Botol diduga Miras berbagai macam merek.