Terkait berkas perkara di Kejaksaan Tinggu Banten alasannya karena lokasi kejadian tindak pidana tersebut bermula di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel, Salim, Maulida, dan OP sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina atau dugaan pelanggaran karantina kesehatan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya diketahui melanggar Pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.(aqu)
Editor Restu







