5 Aturan Baru Ditetapkan Pemerintah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Termasuk Larangan Cuti ASN

    Penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan. Pihak sekolah dihimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapot di Bulan Januari 2022. Untuk mencegah penularan COVID-19 pada anak-anak karena bepergian.

    Terkait dengan aturan terbaru ini pemerintah daerah dihimbau segera mengadaptasi dalam peraturan daerah terkait poin-poin arahan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat.

    Pihak lain seperti Tokoh/Pemuka agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa/Lurah/Walinagari, Pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonforma dan Media Massa diharapkan berkolaborasi untuk sosialisasi peraturan secara masif.

    Nantinya InMendagri ini akan dipertegas dengan Surat Edaran dari Satgas COVID-19. Aturannya akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dan optimalisasi peran Satgas di tiap tingkat wilayah administratif dan di setiap fasilitas publik. “Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada, demi memastikan keamanan bersama,” pungkas Wiku.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kejar dan Pukuli Pemain Tamu, Tim Liga 2 Ini Dijatuhi Sanksi oleh PSSI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI