Adapun Persyaratan menjadi Ketua/Wakil Ketua Dewan Hakim dan Hakim Anggota yaitu, sehat jasmani dan rohani, jujur, amanah, adil, objektif, bertanggung jawab, berkelakuan tidak tercela, dan berdedikasi tinggi, memiliki ilmu yang memadai tentang obyek yang dinilai yang memiliki ketelitian dan kecermatan.
Diklat Dewan Hakim ini rencananya berlangsung selama tiga hari terhitung sejak 26 – 28 November 2021 mendatang. (bjr)
Editor : Hasby