Saat penangkapan pelaku gratifikasi ini Polisi temukan barang bukti uang Rp 11.500.000.
Uang tersebut diduga sebagai hadiah atas keberhasilan memenangkan tender pengadaan alat kesehatan oleh PT Capricorn Mulia yang di antaranya berupa tempat tidur untuk unit gawat darurat.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, merincikan pengadaan alkes yang menjadi duduk perkara gratifikasi di antaranya berupa tempat tidur di ruang unit gawat darurat (UGD) dan alat pemeriksaan tensi. (edj)
Editor: Erna Djedi