WARTABANJAR.COM – Praktek kawin kontrak kembali ramai diperbincangkan usai kejadian tragis menimpa Sarah (21), seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat.
Sarah, wanita asal Cianjur ini tewas disiram air keras oleh suaminya yang merupakan warga negara Arab Saudi, Abdul Latif.
Diketahui Sarah dan Abdul Latif menikah
secara siri selama 1,5 bulan di Cianjur, Jawa Barat. Keduanya terikat dalam perkawinan kontrak selama tiga bulan.
Dilansir CNBC, latar belakang aksi Abdul Latif adalah karena cemburu dengan pria lain.
Sarah sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong karena luka bakar yang dia derita cukup serius.
Setelah menganiaya Sarah, Abdul Latif sempat kabur. Dia bahkan sempat membeli tiket pulang ke Arab Saudi. Namun, aksinya itu digagalkan oleh polisi yang bekerja sama dengan pihak bandara.
Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian serius Ketua DPR RI Puan Maharani. Dirinya meminta pemerintah memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.
“Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim,” kata Puan dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Selasa (23/11/2021).
Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Sepanjang 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus.