Fakta yang dilakukan oleh tersangka diawali saat Denintel mendapat informasi bahwa di RS Siloam Jalan Raya Gubeng Surabaya ada seseorang yang menggunakan seragam PDL Marinir berpangkat Mayjen.
Usai menerima informasi, lalu Dandenintel perintahkan personelnya Denintel Pasmar 2 menuju ke Komplek Ruko 21 Jalan Raya Gubeng No.68 Gubeng depan RS Siloam untuk memastikan keberadaan oknum Marinir Gadungan tersebut.
Selanjutnya Anggota Denprov P2 menuju lokasi melaksanakan penangkapan dan pengamanan terhadap oknum Marinir Gadungan terebut untuk dimintai keterangan di kantor Denprov P2.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa Buah KTP (Marinir Gadungan) atas nama Dicky Agung Priana, kelahiran Kediri, 23 April 1983 , berdomisili di Jalan Wilis Tama III No.40 RT/RW 27/05 Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto Kediri, Jawa Timur.
Tersangka yang menjadi Marinir gadungan itu sejatinya bekerja sebagai Karyawan Swasta.
Selain itu juga diamankan atau disita berupa 1 Stel Baju Tactical Marinir, 1 buah Baret Marinir berpangkat Bintang Dua, 1 Stel Sepatu PDL KKO, 3 Buah Tongkat Komando, 1 Stel PDU Polri berpangkat Irjend dan 1 Cek Bank BCA Rungkut senilai Rp. 30 juta atas nama Abdu Rochman Gofur dengan Nmr Resi DH 035240. (aqu)
Editor Restu

