WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menerima pelimpahan dari Satreskrim Polres Tabalong terhadap terduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada Jumat (19/11/2021) siang.
Pria tersebut dengan inisial GR alias Gafur (22), seorang pria warga Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Beserta barang bukti 8 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat total 1,64 Gram, dengan rincian masing – masing 0,18 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,21 gram, 0,38 gram, 0,18 gram, 0,41 gram, dan 0,08 gram.
Kemudian 1 buah timbangan digital warna silver hitam, 1 buah skop dari plastik, 1pack plastik klip, 1 kotak tempat kacamata, 1 buah handphone, 1 buah KTP, 1 buah kotak rokok dan 1 buah tas selempang warna hitam bertulisan DC.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan giat Pelimpahan Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti oleh Satreskrim Polres Tabalong yang diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H., kepada Satresnarkoba Polres Tabalong yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H..
Hasil dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong, berawal dari dugaan perkara pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, yang terjadi pada Kamis (18/11/2021) malam. Dengan TKP yang berlokasi di Kelurahan Hikun, Tanjung, Tabalong.