Cair! Insentif 44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS Total Rp 66 Miliar, Ini Kriterianya

    Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

    Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

    1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
    2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
    3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
    4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
    5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
    6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan

    “Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani.

    “Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tragis! Korban Diterkam Buaya di Sungai Mentaya Ditemukan Meninggal di Pulau Lepeh

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI