WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021 Banjarmasin, bertanda tangan Kepala Dinas dan stampel Dinas Kesehatan tersebut, rupanya tidak diketahui oleh Walikota Banjarmasin.
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, Rudy Maharani Harahap, mengatakan padahal sesuai aturannya, apabila adanya permintaan bantuan yang melibatkan pihak luar maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Organisasi atau oleh Kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang,” ujar Rudy.
Pejabat yang memberi wewenang tersebut dalam hal ini yakni, Walikota atau Bupati, untuk penyelenggaraan yang meliputi Kota atau Kabupaten yang bersangkutan.
“Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan Kewajiban hukum agama. Amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah. Hukum adat atau adat kebiasaan, dan Dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam rangka pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif dapat dilakukan Kementerian Sosial RI sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.