Raudatul Jannah Ditangkap di Kompleks Zahra Kertak Hanyar Miliki Sabu dan Ekstasi

    “Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya,” tutur Kasatresnarkoba.

    Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Nikmati Wisata Susur Sungai ke 3 Lokasi ini, Nasabah Bisa Beli Tiketnya dengan Mobile Banking AKSEL by Bank Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI