“Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya,” tutur Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Erna Djedi