WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –
Satres Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang wanita, lantaran miliki narkotika golongan 1, Sabtu (13/11/2021).
Pelaku bernama Hj Raudatul Jannah (42), merupakan warga Jalan Prona I, Rt. 11 Rw. 01, No. 51, Kelurahan. Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, diamankan di rumahnya yang lain di Jalan Desa Pasar, Komplek Zahra II Rt. 01 Rw. 01 m, Desa Pasar Kamis Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengatakan, kalau pelaku sudah diamankan pihaknya.
“Untuk pelaku sudah kita amankan bersamaan dengan barang bukti,” ujar Kompol Mars Suryo.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 100,66 Gram, 50 butir pil extacy/inex warna hijau berlogo transformers dengan berat bersih 22 Gram,







