Atasi Permasalahan Kewajiban DMO Batu bara, Pemerintah Usulkan Pembangunan Coal Blending Facility

    Ridwan mengutarakan konsumsi batubara dalam negeri selama ini lebih kecil dibandingkan dengan tingkat produksi batubara nasional. Di samping itu, tidak semua BU pertambangan memiliki kesempatan kontrak penjualan dengan pengguna batubara dalam negeri.

    Sebagai gambaran, paparan Ridwan menjabarakan bagaimana realisasi produksi batubara nasional hingga Oktober 2021 sudah mencapai 512 juta ton atau 82% dari target yang ditetapkan pada tahun 2021 sebesar 625 juta ton. Sementara tingkat realisasi DMO baru sebesar 110 juta ton.

    Skema Harga Baru

    Selain kedua usulan di atas, Kementerian ESDM juga tengah mewacanakan pengaturan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) dalam mengantisipasi adanya disparitas harga komoditas batubara di pasar.

    “Kami mencoba melihat peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha (pertambangan),” kata Ridwan.

    Penetapan harga batas atas sudah diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen dan pupuk.

    Apabila kebijakan ini tidak ditetapkan akan menghindari potensi kecenderungan produsen batubara menghindari berkontrak dengan konsumen batubara dalam negeri saat harga komoditas batubara naik.

    “Saat harga naik, (produsen) lebih memilih denda bila harga batubara domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional,” Ridwan menambahkan.

    Selanjutnya, opsi penetapan harga batas atas dan harga batas bawah. “Harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batu bara sedang rendah,” tutur Ridwan.

    Baca Juga :   Menhub Koordinasi dengan Menkes untuk Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI