WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 48 warga negara asing atas tindak kejahatan telepon atau telekonferensi.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa petugas kepolisian telah mengamankan 48 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan Vietnam atas keterlibatan kasus penipuan dan pemerasan, Jum’at (12/11/21).
Direskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan sebanyak 48 WNA Cina pelaku penipuan dan pemerasan yang terdiri dari 44 pria dan 4 orang wanita itu melangsungkan aksinya menggunakan aplikasi perjodohan dengan target warga negara asing atau WNA dari Cina dan Taiwan. Setelah pelaku berkenalan dengan korban di aplikasi perjodohan itu, mereka lantas menjalin komunikasi dengan intens.
“Pelaku mengajak korban untuk melakukan aktivitas seksual via aplikasi percakapan, seperti WeChat dan Line. Seperti membuka baju, memperlihatkan kemaluan, dan sebagainya,” terang Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K.,M.H., di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (13/11/21).
Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut menuturkan bahwa modus operandi para pelaku merekam aktivitas seksualnya, mereka menggunakan rekaman tersebut untuk memeras korban. Apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku, mereka melakukan pengancaman akan menyebarkan rekaman bugil korban.
“Para korban mayoritas berada di Taiwan kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat. Lalu perwakilan Polisi Taiwan di Indonesia, Letnan Kolonel Tom, meneruskan informasi itu ke jajaran Polda Metro Jaya,” jelas lulusan Akabri tahun 1994.