Dalam perjalanannya, pengusutan kasus ini sempat dipertanyakan sejumlah pihak. Salah satunya Pengamat Hukum, Badrul Ain Sanusi, S.H., M.H.
Badrul menilai dalam konteks pengadaan puluhan iPad besutan pabrik ternama asal Amerika Serikat, Apple Inc menjadi indikasi awal mengarah terhadap tindak pidana korupsi.
Pasalnya, pembayaran yang dilakukan langsung 100 persen itu tidak dibenarkan. Seharusnya kata Badrul, pembayaran dilakukan setelah barang yang dipesan sudah tersedia.
Misalnya barang ada 5 pihaknya harus membayar 5, tidak boleh barang cuma ada 5 tetapi dibayar 30 barang, tidak boleh seperti itu seharusnya.
Oleh sebab itu lanjut Badrul, wajar saja jika pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mengusut dan memproses permasalahan pengadaan iPad ini. Karena, bagaimana pun pengadaan barang tersebut sepenuhnya menggunakan uang rakyat yang notabene disalahgunakan.
“Misalnya dalam jumlah sekian banyak itu bisa jadi mereka hanya butuh uangnya saja, tidak barangnya, padahal peruntukan iPad ini untuk meningkatkan kinerja anggota dewan,” ungkapnya.
Lebih jauh Badrul menyampaikan, jika pihak kejaksaan ingin melakukan penegakan hukum terhadap kasus tersebut, maka harus segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana yang menyeret Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru.
“Dari apa yang terjadi sebenarnya dan kenapa ini terjadi, karena apabila dalam masalah ini ada oknum yang ingin memperkaya diri sendiri atau pribadi, di situlah muncul undang-undang korupsi. Segera usut tuntas!,” demikian Badrul.