WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menetapkan seorang ASN di Sekretariat Dewan (Setwan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iPad untuk 30 anggota DPRDKota Banjarbaru.
Selain ASN Setwan, Kejari juga menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut, Ay, merupakan ASN Eselon IIb di Sekretariat DPRD Banjarbar dan AS selaku penyedia barang.
Melalui siaran pers, Jumat (12/11/2021)malam, Kejari menyebutkan, penetapan tersangka ini telah ditetapkan secara tertulis dan dimasukkan dalam administrasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarbaru serta akan ditembuskan kepada para tersangka atau keluarganya.
Masih menurut siran pers Kejari Banjarbaru, yang ditandatangi Kasi Intelijen Nala Arjhunto SH MH, penetapan kedua tersangka setelah proses penyidikan yang panjang. Dari sana, tim penyidik mendapati dua alat bukti serta didukung hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.
Setelah penetapan ini, Kejari Banjarbaru berjanji bakal mempercepat proses penyidikan sehingga perkara itu dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk dilakukan penelitian/pra penuntutan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,”
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan pada pengadaan iPad pertama kali tercium oleh aparat penegak hukum (APH) pada April 2021 lalu. Pengadaan itu ditengarai menuai masalah, yakni ihwal spesifikasi yang tak sesuai.