Isi Pasal 5 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang Dianggap Perzinahan Hingga MUI dan Muhammadiyah Minta Pemerintah Mencabutnya

    d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

    e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

    f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

    g. mengalami kondisi terguncang.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Gugur Dalam Serangan KKB Pimpinan Bumiwalo Telenggen, Bripka Anumerta Ronald M Enok Dimakamkan di Sentani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI