Pria Bejat di Kotabaru Ditangkap, Masukan Alat Kelamin ke Anus Korban

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (has)

Editor : Hasby