WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui yang dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Tanah Laut, Unit Reskrim Polsek Bati-Bati menangkap FB di Jalan Provinsi Kelurahan Benua Raya Bati-bati Tanah Laut sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (9/11/2021).
Fb merupakan terduga pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana kekerasan anak dibawah umur disertai pemerkosaan dan atau pencurian dengan Kekerasan. Tersangka beraksi di kebun kelapa sawit Desa Jombang Kecamatan Satui Tanah Bumbu Kalsel pada Kamis (4/11/2021) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor kejadian berawal pada saat pihak security perusahaan ada mengantarkan korban kerumah pelapor, dan menjelaskan bahwa korban ditemukan di lokasi perkebunan kelapa sawit dalam kondisi mengalami luka-luka lecet dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha XEON warna biru lis putih yang dibawanya telah hilang.
“Menurut keterangan korban, saat itu habis diperkosa oleh tersangka, dan atas kejadian tersebut orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui,” kata AKP H Made Rasa.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo Pasal 365 kuhp Sub Pasal 76D dan Pasal 76E Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang terjadi di perkebunan kelapa sawit Desa Jombang Kecamtan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dibawa ke Polsek Satui untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut,” pungkas AKP H Made Rasa. (has)