Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebuah laporan pidana maupun tuntutan pidana terhadap terduga maupun tersangka suatu tindak pidana, dalam hukum memiliki jangka waktu daluarsa yang mana apabila lewat dari jangka waktu tersebut maka baik laporan maupun tuntutan terhadap seseorang menjadi tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sedangkan tuntutan adalah kesimpulan yang diambil penuntut umum berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan berisi pendapat Penuntut Umum atas perkara yang telah diperiksa, hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa, serta tuntutan sanksi pidana kepada terdakwa.
Dalam hal ini mengenai lewatnya jangka waktu atau daluarsa yang menjadi hapusnya hak untuk melapor atau menuntut seseorang atas suatu tindak pidana dengan tujuannya memberikan kepastian hukum kepada tersangka dan agar kasus-kasus lama tidak menumpuk yang menyebabkan banyaknya kasus yang belum bisa terselesaikan di pengadilan.