Dalam rentang tiga bulan tersebut, pihaknya mengadakan pelayanan paspor terbatas secara mobile. Tergantung permintaan dari Pemkab Balangan. Dapat dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama terpisah.
“Pembentukan UKK Imigrasi Kabupaten Balangan ini, kesepakatan berlangsung antara Pemkab Balangan dengan Ditjenim. Keberadaan kami merupakan perantara agar kesepakatan dapat terealisasi tanpa halangan,” pungkas Theodorus Simarmata. (Has)
Editor : Hasby