WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pasca ricuh pembongkaran bando reklame di Jalan A Yani simpang Kuripan Banjarmasin beberapa waktu lalu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pastikan proses pembongkaran baliho bando di kawasan Jalan A Yani Banjarmasin terus berlanjut.
Diketahui, meskipun saat ini pihak advertising kembali membawa kasus penertiban bando ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, namun hal itu tidak akan mengganggu proses penertiban.
“Silahkan saja kalau mau menggugat ke PTUN. Pembongkaran akan tetap lanjut,” ujar Ibnu
Menurut Ibnu, pihaknya tetap melakukan pembongkaran bando dikarenakan sudah dua tahun Pemko tidak lagi memungut pajak atas bando-bando tersebut.
“Saya bertanya, ini pengusaha bertahun-tahun tidak bayar pajak, kira-kira diapakan? Sederhana saja. Selama ini mereka (pengusaha) sudah menikmati. Yang jelas ini adalah tekat Pemko menata kota lebih baik lagi,” tegas Walikota
Selain itu, Ibnu juga menuturkan, pihaknya sudah ada kesepakatan dengan pengusaha advertising dan berkesempatan kembali mengajukan izin pembuatan reklame. Dengan syarat tidak melintang di atas badan jalan.
“Reklame di kiri kanan jalan kan masih bisa. Kalau tidak mau saya tawarkan ke lain. Ayo kalau mau seperti itu, tapi nanti dibilang tidak berpihak lagi dengan pengusaha lokal,” tutur Ibnu.
Ditanya terkait insiden dugaan pemukulan oleh oknum saat pembongkaran pada Jumat (30/10/21) kemarin, Ibnu tampak tidak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan bersangkutan. Karena Menurutnya, jajarannya telah bekerja sesuai dengan prosedur. (Qyu)