Hal tersebut lantas membuat pihak pemilik bando melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP mengatakan, terkait masalah pengaduan pihak Satpol PP akan mengikuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi, bagaimana prosedur dan mekanismenya nanti, kita siap mengikuti dengan baik,” ucap Muzaiyin.
Muzaiyin pun menegaskan bahwa anggota Satpol PP atau pun anggota lainnya yang tergabung dalam proses penertiban ini tidak ada niat melakukan pengeroyokan ataupun kekerasan secara sengaja.
“Namun karena dipancing dan dihalang-halangi saat bertugas, sehingga di lapangan terjadi kejadian seperti itu,” kata Muzaiyin.
Terlepas dari itu, Kasatpol PP menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin hanya ingin menegakkan peraturan kota yang ada saat ini.
Ia berharap, tidak ada lagi insiden seperti kemarin, sehingga tidak mempengaruhi proses penertiban dan pembongkaran bando reklame serta bisa berjalan lancar sampai akhir.
Walau ada pelaporan tersebut, pihaknya menegaskan akan tetap melakukan proses penertiban dan pembongkaran bando reklame sesuai target.
“Karena ini baru masih 1 titik saja, dan masih ada 9 titik lagi dari 10 titik yang harus dibongkar. Dan di tahun 2022 nanti ada 4 titik lagi yang akan dibongkar,” pungkas Muzaiyin. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal