“Kita sudah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama, SP kedua hinga SP ketiga kepada para pemilik bando tersebut. Dan bahkan sebelum pembongkaran ini, pada senin yang lalu kita sudah memberikan surat kembali kepada para pemilik bando reklame tersebut,” jelas Muzaiyin.
“Walaupun sebenarnya surat yang terakhir ini tidak ada dalam SOP yang dimiliki Satpol PP. Sebenarnya tahapannya cukup SP 1 sampai SP 3 saja, hanya saja dari ketiga SP tersebut, pihak perusahaan Advertising masih tidak melakukan pembongkaran sendiri, oleh sebab itu kita ingatkan kembali dengan cara mengirimkan surat kepada pemilik bando-bando tersebut, guna mengingatkan bahwa pihak pemko melalui Satpol PP akan melakukan pembongkaran dalam waktu segera,” lanjut Muzaiyin.
Kasatpol PP juga mengungkapkan, kalau dalam proses pembongkaran ini pihaknya tetap didasari dengan surat tugas langsung dari Wali Kota Banjarmasin.
“Yang mana dalam proses pembongkaran ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak TNI, Polri, Kejaksaan dan juga DENPOM,” pungkas Kasatpol PP.
Diketahui sebelumnya, proses pembongkaran bando reklame ini dimulai pada Jumat (29/10/21) malam, yang direncakan akan berlangsung selama 10 hari kedepan, yang mana dalam proses pembongkaran ini ada 10 titik pembongkaran bando reklame di sepanjang jalan A Yani, kota Banjarmasin.
Proses pembongkaran pun hanya dilakukan dimalam hari, agar tidak mengganggu arus lalulintas dikawasan jalan tersebut. (qyu)
Editor: Erna Djedi