WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Harga jual batu bara kian meninggi, berimbas pada nilai alokasi pembagian dana perimbangan pemerintah pusat ke daerah.
Angka nominal yang dihasilkan juga merangkak hingga mencapai 10 persen.
Walau begitu, Pemprov Kalimantan Selatan belum mengetahui secara pasti berapa nominal angka yang akan diberikan pemerintah pusat kepada provinsi, kabupaten dan kota.
Kepala Bidang Pengelola Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji mengatakan pastinya akan ada pertimbangan kembali dari pemerintah pusat terkait pembagian ke daerah.
“Tentu juga harus melalui rekonsiliasi dana penerimaan lainnya dan nanti terbitlah Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) berapa nominal yang akan diterima,” jelasnya belum lama ini.
Bahkan, ia tak menampik kalau tren penerimaan Minerba melalui batu bara mendapatkan royalti yang cukup besar.
Hal ini membuat dana perimbangan ke daerah mengalami kenaikan.
Sementara itu, Kasubbid Dana Transfer Pusat Bakeuda Kalsel, Alfian menjelaskan, meski belum dikeluarkannya regulasi aturan pasti terkait penegasan berapa jumlah nominal angka yang dikucurkan kepada pemerintah daerah, namun dari situs resmi Kementerian Keuangan menyebutkan kenaikan ini di kisaran 7–10 persen.
“Untuk Tahun Anggaran 2022 dari dana bagi hasil ada sedikit peningkatan dibandingkan 2021 dan itu di luar dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ucapnya.
Dia menuturkan, sumber dari dana transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak (BHP), Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (BHBP) dan Dana Alokasi Umum (DAU). (brs/berbagai sumber)