Catat! Ini Ancaman Kemenkes Bagi Penyedia Tes PCR Kilat Lewati Batas Tarif Resmi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan memberi sanksi kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang mematok harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di atas batasan tarif tertinggi atau tarif yang resmi dari pemerintah.

    Hal ini ditetapkan terkait adanya sejumlah klinik yang tetap mematok tarif melebihi batas atas pemerintah dengan dalih hasilnya lebih cepat keluar.

    Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Kamis (28/10/2021) mengatakan penurunan tarif tertinggi itu terhitung merupakan perubahan tarif ketiga.

    “Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri,” sebutnya.

    Untuk itu, dia meminta seluruh faskes mematuhi ketentuan yang termaktub dalam SE Nomor HK.02.02/1/3843/2021 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir pada Rabu (27/10/2021) tersebut.

    Ia juga mengingatkan bahwa batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk aktivitas penelusuran kontak alias tracing.

    “Atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

    Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir sebelumnya memastikan bahwa pihaknya akan menutup laboratorium yang mematok harga tes PCR di atas tarif tertinggi yang telah ditetapkan. (brs/berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Komnas HAM Turun ke 13 Provinsi Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan pada Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI