WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus mobil dengan pelat nomor khusus pejabat dengan kode ‘RFS’ yang digunakan selebgram Rachel Vennya saat pulang dari pemeriksaan Polda Metro Jaya berbuntut panjang.
Ditlantas Polda Metro Jaya memanggil selebgram Rachel Vennya terkait pelat nomor RFS pada Senin (25/10) hari ini.
Pemanggilan ini lantaran pelat B XXX RFS milik Rachel tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kita rencanakan sekitar pukul 10 ya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (25/10).
Disampaikan Argo, panggilan terhadap Rachel selaku pemilik kendaraan telah dilayangkan. Jika berhalangan hadir, lanjutnya, Rachel mesti menguasakannya kepada orang lain.
“Kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir harus menguasakan. Surat klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamatnya,” ucap Argo.
Sebelumnya, pelat mobil RFS milik Rachel menjadi sorotan. Pelat tersebut terpasang pada mobil yang dipakai Rachel usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran karantina di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Setelah dicek, diketahui bahwa pelat nomor B XXX RFS adalah asli merupakan milik Rachel. Namun, ada ketidaksesuaian dengan warna mobil.
Mobil yang dipakai Rachel kala itu Vellfire berwarna hitam. Berbeda dengan data milik Ditlantas Polda Metro Jaya yang menyatakan B XXX RFS adalah mobil berwarna putih.
Dalam kasus ini, Rachel dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 280 juncto Pasal 68 UU 22/2009 jika menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah. Rachel juga bisa dikenakan tilang merujuk Pasal 288 UU 22/2009 jika tidak bisa menunjukkan STNK kendaraannya. (berbagai sumber)