Satgas Covid-19 Tegaskan Tetap Wajibkan Tes PCR Penumpang Pesawat Jawa-Bali

    “Yaitu hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2×24 jam atau rapid test antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Wiku.

    Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan petunjuk pelaksanaan orang untuk transportasi udara termuat dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Ia mengatakan SE ini berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 Pukul 00.00 WIB.

    “Ini untuk memberi waktu maskapai dan operator transportasi udara mempersiapkan diri dan memberi sosialisasi cukup kepada calon penumpang, sehingga penumpang memahami ketentuan baru ini agar dapat mengikuti sesuai ketentuan,” ujar Adita. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kronologi KPK Menyamarkan Gubernur Bengkulu Jadi Anggota Polantas Saat Ditangkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI