Machfud MD : Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Jika Diancam Lapor

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah sedang gencar memberantas pinjaman online ilegal yang banyak meresahkan warga.

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol.

    Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait pinjaman online.

    “Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

    Apabila mendapatkan ancaman, Mahfud mengimbau para korban untuk melapor polisi.

    Dijelaskan Machfud, masyarakat dapat melaporkan kepada kantor polisi terdekat.

    “Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.

    Mahfud menegaskan pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.

    Oleh sebabnya, pinjaman online yang sah maka diberikan kesempatan untuk berkembang.

    “Maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” sambungnya.

    Ia juga memastikan kepolisian melalui Bareskrim Polri juga akan memasifkan gerakan untuk mengatasi maraknya kasus pinjol ilegal.

    “Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya, sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” tegas Machfud. (aqu)

    Baca Juga :   DAFTAR 25 SMA Terbaik di Indonesia Versi Top 1000 Sekolah, di Pulau Kalimantan Cuma Ada di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI