HORE, Banjarmasin dan Banjarbaru Turun Level PPKM, Bioskop Boleh Buka

    Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai; 2) kapasitas maksimal 50peren (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk; 3) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk; 4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan 5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

    Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, Iwan Hermawan mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri ini jangan membuat lengah. Ditegaskannya tetap waspada selalu jaga prokes, dan jangan lupa vaksin bagi masyarakat yang belum vaksin.

    “Update perkembangan kasus Covid-19 di Banjarbaru sendiri per tanggal 18 Oktober 2021, Banjarbaru nol kasus,” tambahnya. (dyn/bjg)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Damkar Kalsel Ingatkan Warga Waspada Hewan Liar Saat Banjir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI