WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November tersebut, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 64 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 55 kab/kota menerapkan Level 2, serta 9 kabupaten berada di Level 1.
Pada periode kali ini tidak ada kab/kota yang mengalami pemburukan level.
Adapun seluruh kab/kota di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2.
Daerah lain yang mengalami perbaikan dari Level 3 ke 2 adalah:
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kab Karawang
- Kab Bekasi
- Kab Bandung Barat
- Kab Sumedang di Jawa Barat
Jawa Tengah
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kab Banyumas
Jawa Timur
- Kab Sidoarjo
- Kab Madiun
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kab Gresik
Sedangkan daerah yang mengalami perbaikan dari Level 2 ke Level 1 adalah:
Jawa Barat
- Kab Pangandaran
- Kota Banjar
Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
Jawa Timur
- Kota Kediri
- Kota Pasuruan
Dua daerah di Jatim yaitu Kota Surabaya dan Kota Mojokerto bahkan berhasil memperbaiki dari Level 3 ke Level 1.
PPKM Level 3 Sebanyak 64 daerah di empat provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
Banten
- Kota Cilegon
- Kab Tangerang
- Kab Serang
- Kab Pandeglang
- Kab Lebak
- Kota Serang
Jawa Barat
- Kab Kuningan
- Kab Tasikmalaya
- Kab Sukabumi
- Kab Purwakarta
- Kab Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kab Indramayu
- Kab Cirebon
- Kab Cianjur
- Kab Ciamis
- Kab Bogor
- Kab Bandung
- Kab Subang
- Kab Garut
Jawa Tengah
- Kab Wonosobo
- Kab Temanggung
- Kab Tegal
- Kab Rembang
- Kab Purworejo
- Kab Purbalingga
- Kab Pemalang
- Kab Pati
- Kab Magelang
- Kab Kudus
- Kota Pekalongan
- Kab Kebumen
- Kab Cilacap
- Kab Banjarnegara
- Kab Pekalongan
- Kab Jepara
- Kab Grobogan
- Kab Brebes
- Kab Blora
- Kab Batang
Jawa Timur
- Kab Tulungagung
- Kab Trenggalek
- Kab Situbondo
- Kab Ponorogo
- Kab Pacitan
- Kab Ngawi
- Kab Magetan
- Kab Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kab Kediri
- Kab Bondowoso
- Kab Blitar
- Kab Tuban
- Kab Sumenep
- Kab Sampang
- Kab Probolinggo
- Kab Pasuruan
- Kab Pamekasan
- Kab Nganjuk
- Kab Mojokerto
- Kab Malang
- Kab Jember
- Kab Bojonegoro
- Kab Bangkalan
PPKM Level 2 Sebanyak 55 daerah di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu:
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
DKI Jakarta
- Kab Administratif Kepulauan Seribu
- Kota Administratif Jakarta Barat
- Kota Administratif Jakarta Timur
- Kota Administratif Jakarta Selatan
- Kota Administratif Jakarta Utara
- Kota Administratif Jakarta Pusat
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kab Karawang
- Kab Bekasi
- Kab Bandung Barat
- Kab Sumedang
Jawa Tengah
- Kab Wonogiri
- Kab Sukoharjo
- Kab Sragen
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kab Klaten
- Kab Kendal
- Kab Karanganyar
- Kab Banyumas
- Kab Semarang
- Kab Boyolali
- Kab Demak
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kab Sleman
- Kab Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kab Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kab Sidoarjo
- Kab Madiun
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Batu
- Kab Jombang
- Kab Banyuwangi
- Kab Lamongan
- Kab Gresik
Bali
- Kab Jembrana
- Kab Bangli
- Kab Karangasem
- Kab Badung
- Kab Gianyar
- Kab Klungkung
- Kab Tabanan
- Kab Buleleng
- Kota Denpasar
PPKM Level 1 Sebanyak 9 daerah di tiga provinsi, yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu: