WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, membeberkan hasil penyelidikan oleh Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pada 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019, penyidik meminta pemeriksaan visum et repertum (VER) terhadap korban di Puskesmas Malili dan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan kelainan pada ketiga korban.
Kemudian Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri menerima informasi pada tanggal 31 Oktober 2019, telah dilakukan pemeriksaan mandiri oleh ibu korban RS di Rumah Sakit Vale Sorowak.
Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta adanya peradangan pada vagina dan dubur korban.
Sehingga diberikan diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri.
Dokter Imelda yang memeriksa korban, menyarankan untuk diperiksa lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan.
Ibu ketiga anak itu awalnya sepakat, namun belakangan yang bersangkutan membatalkan.
“Pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma,” ujar Karo Penmas saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10). (edj)
Editor: Erna Djedi