Apalagi, pada pemeriksaan kedua pada Jumat (1/10/2021) lalu dilaksanakan di Jakarta.
Anisah juga merupakan istri Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Abdul Wahid.
Anisah bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRH,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021) dikutip dari Okezone.
Selain memeriksa Anisah, tim penyidik juga memanggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara, Almien Ashar Safari. Almien juga bakal diperiksa untuk tersangka Marhaini.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).
Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima uang Rp345 juta dari sejumlah pihak yang disinyalir para pengusaha. Uang itu di antaranya berasal dari Marhaini dan Fachriadi sejumlah Rp170 juta. Uang itu diduga merupakan komitmen fee karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara. (Tim)
Editor : Hasby







