KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka OTT di HSU, Kembali Periksa Saksi-saksi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Update penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 6 Oktober 2021 sampai 14 November 2021.

    Adapun para tersangka masih tiga orang, MK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

    “Agenda selanjutnya, Tim Penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak sebagai saksi yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Rabu (6/10/2021).

    Diberitatakan sebelumnya, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, tengah menjadi perhatian setelah turut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek di wilayahnya.

    Bupati dua periode dari Partai Golkar itu, bahkan sudah dua kali menjalani pemeriksaan KPK dengan status sebagai saksi.

    Yang cukup menggegerkan, KPK bahkan sempat menyegel dan menggeledah ruang kerja Abdul Wahid di Pemkab HSU.

    Tidak hanya Bupati Abdul Wahid, beberapa waktu yang lalu istrinya pun juga turut diperiksa dengan kapasitasnya sebagai salah seorang kepala dinas di Pemkab HSU.

    Setelah ramai pemberitaan terkait pemeriksaan KPK ini, Bupati Abdul Wahid jarang terlihat di publik.

    Diperkirakan, karena kesibukannya untuk persiapan dan menjalani dan pemeriksaan di KPK.

    Baca Juga :   Wakapolres Tanah Laut Sambut Bupati dan Wakil Bupati, Komitmen Tingkatkan Sinergi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI