Guru Madrasah Non-PNS Terima Insentif Rp2 Juta, Simak Apa Saja Kriterianya

    1. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
    2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
    3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
    4. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
    5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
    6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
    7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

    “Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kronologi KPK Menyamarkan Gubernur Bengkulu Jadi Anggota Polantas Saat Ditangkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI