Jadi dalam hal ini apabila ada pengemudi yang mencoba melarikan diri atau kabur saat ditilang, maka petugas kepolisian akan mengenakan sanksi tegas. Petugas kepolisian berhak untuk mengejar dan menindak pengemudi yang kabur tersebut karena dikhawatirkan bukan hanya sebagai pelanggaran lalu lintas saja melainkan ada pelanggaran atau kejahatan lainnya.
Pengemudi yang melarikan diri saat ditilang berpotensi melanggar Pasal 216 ayat (1) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Apabila ditemukan kasus melawan atau kabur saat petugas melakukan tilang terhadap pengemudi maka akan dipelajari kasusnya tersebut apakah ada tindak pidana lain atau tidak. (*)
Editor : Hasby